Sidoarjo, tuguSurabaya.site – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun hingga 31 Juli 2026 atau mencapai 44,23 persen dari target penerimaan tahun ini. Capaian tersebut tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencerminkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II yang tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi forum komunikasi publik untuk memperkuat sinergi dengan insan media sekaligus menyampaikan perkembangan kinerja dan berbagai kebijakan strategis perpajakan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan media yang selama ini menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan, membangun kepercayaan publik, serta membantu meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat terkait kebijakan perpajakan.
“Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Secara nasional, hingga akhir Juli 2026 realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahun 2026. Sementara itu, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen, disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen. Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56,10 persen, diikuti perdagangan besar dan eceran 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, dan sektor usaha lainnya 12,67 persen.
Selain penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Timur II juga melaporkan capaian kepatuhan formal Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026 telah diterima 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, yang terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan. Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya edukasi, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.
Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru, di antaranya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM. DJP menegaskan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, sementara omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. Selain itu, dijelaskan pula implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan, yang ditegaskan bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, seperti phishing, scamming, spoofing, maupun penyebaran pesan palsu terkait pembaruan data perpajakan atau implementasi Coretax. Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui saluran resmi DJP dan tidak memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. (Arifin/Kominfo)
