Surabaya, tugusurabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menyatakan pelaksanaan pengambilan Personal Identification Number (PIN) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 hingga hari kelima berlangsung lancar tanpa antrean panjang di sejumlah sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan hingga Senin (1/6/2026), pihaknya belum menerima laporan adanya penumpukan ataupun antrean panjang dari sekolah-sekolah yang menjadi lokasi layanan pengambilan PIN.
Menurut Aries, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pelayanan yang diterapkan tahun ini berjalan cukup efektif. Meski demikian, Dindik Jatim memperkirakan jumlah pemohon akan meningkat mulai Selasa (2/6) seiring diterbitkannya Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh sekolah asal para calon peserta didik.
“Alhamdulillah pengambilan PIN lancar hingga hari ini, tidak ada laporan antrean dari sekolah se-Jawa Timur. Saya memprediksi mulai besok akan ramai yang mengajukan,” ujar Aries dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan SPMB 2026, Dindik Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.495.200 PIN. Jumlah tersebut disesuaikan dengan potensi peserta didik yang akan mengikuti proses penerimaan murid baru di seluruh wilayah Jawa Timur.
Data hingga hari kelima menunjukkan sebanyak 117.323 pengajuan PIN telah masuk untuk proses verifikasi dan validasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.963 siswa telah berhasil memperoleh PIN yang nantinya digunakan untuk mengikuti tahapan pendaftaran SPMB.
Selain memastikan kelancaran proses pengambilan PIN, Dindik Jatim juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penggunaan Kartu Keluarga (KK) maupun Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menjadi salah satu syarat administrasi dalam SPMB.
Aries menjelaskan terdapat empat kategori status administrasi yang berlaku dalam sistem pendaftaran tahun ini. Pertama adalah KK murni yang dapat digunakan pada seluruh jalur pendaftaran. Kedua, SKD karena bencana alam atau bencana sosial yang juga dapat digunakan pada semua jalur penerimaan.
Kategori ketiga adalah SKD pondok pesantren atau yayasan yang tetap memberikan hak kepada siswa untuk mengikuti seluruh jalur pendaftaran yang tersedia. Sementara kategori keempat adalah SKD mutasi yang memiliki ketentuan khusus.
Menurut Aries, siswa yang memilih status mutasi hanya diperbolehkan mengikuti jalur mutasi dan tidak dapat mendaftar melalui jalur lainnya. Karena itu, operator sekolah diminta memberikan penjelasan secara rinci kepada siswa dan orang tua sebelum melakukan verifikasi data.
“Kalau mengklik SKD mutasi maka siswa hanya bisa daftar di jalur mutasi saja, tidak bisa mengikuti jalur SPMB lainnya. Karena itu operator sekolah diminta memastikan kembali kebenarannya kepada siswa,” jelasnya.
Aries menambahkan, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pekerja swasta berbadan hukum yang berpindah tugas. Kuota jalur mutasi pada SPMB tahun ini ditetapkan sebesar tiga persen dari total daya tampung sekolah.
Dalam proses seleksi jalur mutasi, penentuan kelulusan tidak didasarkan pada nilai akademik. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua, serta waktu pendaftaran tercepat. “Nilai hanya digunakan pada jalur domisili, prestasi akademik, dan prestasi hasil lomba,” pungkas Aries. (Arifin/Kominfo)

