Warga Laban Lapor Kehilangan Surat Kendaraan ke Polsek Menganti

Gresik, 16 Oktober 2025 – Seorang warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, bernama Suprapto DS Laban (lahir di Gresik, 17 Juli 1973), melaporkan kehilangan surat-surat kendaraan bermotornya ke Polsek Menganti.

Suprapto menjelaskan bahwa surat-surat kendaraan miliknya hilang saat dalam perjalanan dari wilayah Menganti menuju Gresik Kota. Setelah menyadari dokumen tersebut tidak ditemukan, ia segera melapor ke Polsek Menganti untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara kehilangan.

Kendaraan yang dilaporkan ialah sepeda motor Honda tahun 2017 berwarna putih, dengan nomor rangka RLHKF183XHY301647 dan nomor mesin KF1965113177.

Pelapor menegaskan bahwa surat-surat kendaraan tersebut benar-benar hilang, tidak dalam sengketa, serta tidak dijaminkan kepada pihak mana pun.

Berita acara pemeriksaan atas laporan kehilangan tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polsek Menganti, CH. Irul Hanaf, S.H. (NRP 74040574), sebagai bukti resmi pengaduan kehilangan.(@)

More From Author

UHT Peduli dan Beraksi: Mahasiswa Turut Sukseskan Bakti Sosial HUT ke-80 Korps Marinir

Mahasiswa Fakultas Kedokteran UHT Raih Prestasi Internasional di Bangkok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *